Tugas Konsultan Hukum Perusahaan

  • Memberikan nasihat hukum tentang masalah hukum umum yang terkait dengan operasional perusahaan.
  • Merancang dan menyusun dokumen hukum seperti akta pendirian, perjanjian kerjasama, perjanjian sewa, perjanjian distribusi, dan perjanjian lainnya.
  • Melakukan analisis risiko hukum terkait dengan kegiatan perusahaan dan memberikan rekomendasi untuk mengelola risiko tersebut.
  • Menyusun kebijakan perusahaan dan prosedur operasional yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku di industri tempat perusahaan beroperasi.
  • Memberikan nasihat hukum tentang perlindungan kekayaan intelektual, seperti merek dagang, hak cipta, dan paten.
  • Menyusun perjanjian kerja, termasuk perjanjian kerja dengan karyawan, kontrak tenaga kerja, dan perjanjian dengan kontraktor atau mitra kerja.
  • Merancang program kepatuhan hukum dan melaksanakan pelatihan kepatuhan kepada karyawan perusahaan.
  • Mengelola perselisihan hukum dengan pihak ketiga, baik itu konsumen, pemasok, mitra bisnis, atau regulator.
  • Melakukan audit hukum internal untuk memastikan perusahaan mematuhi standar hukum dan prosedur internal yang ditetapkan.
  • Memberikan nasihat hukum tentang masalah kepemilikan saham, investasi, dan penggabungan atau akuisisi perusahaan.
  • Merancang dan meninjau perjanjian lisensi, perjanjian distribusi, dan perjanjian lainnya yang terkait dengan aktivitas bisnis perusahaan.
  • Memberikan nasihat hukum tentang masalah hukum ketenagakerjaan, termasuk pemutusan hubungan kerja, penggajian, jam kerja, dan peraturan ketenagakerjaan lainnya.
  • Melakukan penelitian hukum dan analisis hukum untuk mendukung keputusan strategis perusahaan.
  • Memberikan nasihat hukum tentang perizinan dan perijinan usaha yang diperlukan bagi perusahaan.
  • Mengelola perselisihan hukum dalam kontrak bisnis, termasuk negosiasi, mediasi, atau proses litigasi.
  • Merancang kebijakan privasi dan perlindungan data perusahaan sesuai dengan hukum perlindungan data yang berlaku.
  • Memberikan nasihat hukum tentang hukum persaingan, antitrust, dan kebijakan persaingan tidak sehat.
  • Mengelola perselisihan hukum terkait pelanggaran merek dagang, hak cipta, paten, atau kekayaan intelektual lainnya.
  • Merancang program kepatuhan hukum terkait dengan masalah khusus, seperti kepatuhan terhadap hukum anti-korupsi, hukum lingkungan, atau regulasi industri tertentu.
Mendapat Surat Somasi ? Terancam Dilaporkan ke Polisi ? Hubungi Kami