Memberikan nasihat hukum tentang peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam pasar modal.
Menyusun dan meninjau prospektus atau dokumen pendaftaran perusahaan yang akan go public.
Merancang dan meninjau perjanjian emisi saham atau obligasi perusahaan.
Memberikan nasihat hukum tentang kewajiban pelaporan dan pengungkapan informasi kepada otoritas pasar modal.
Menyusun perjanjian kerjasama antara perusahaan yang akan melakukan penawaran umum dan pihak-pihak terkait, seperti underwriter, penjamin emisi, atau konsultan keuangan.
Memberikan nasihat hukum tentang proses penawaran umum, termasuk persiapan dokumen, koordinasi dengan regulator, dan persyaratan pendaftaran.
Melakukan due diligence hukum terkait dengan perusahaan yang akan melakukan penawaran umum.
Memberikan nasihat hukum tentang aturan dan peraturan yang berlaku bagi perusahaan yang terdaftar di bursa efek.
Membantu dalam proses penawaran umum saham perdana (IPO) atau penawaran umum saham sekunder.
Memberikan nasihat hukum tentang peraturan dan praktik terkait perdagangan saham, seperti insider trading, manipulasi pasar, atau pelanggaran lainnya.
Merancang dan meninjau perjanjian aquisisi atau merger yang melibatkan perusahaan yang terdaftar di bursa efek.
Memberikan nasihat hukum tentang pengambilalihan saham atau pengambilalihan perusahaan.
Menyusun dan meninjau perjanjian antara emiten dan lembaga keuangan, seperti perjanjian kredit, perjanjian obligasi, atau perjanjian utang lainnya.
Memberikan nasihat hukum tentang pengelolaan dana investasi dan perusahaan modal ventura.
Membantu perusahaan dalam mematuhi peraturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal.
Memberikan nasihat hukum tentang tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam konteks pasar modal.
Mengelola perselisihan hukum terkait dengan transaksi pasar modal, seperti sengketa antara emiten dan investor.
Memberikan nasihat hukum tentang peraturan dan praktik terkait penawaran umum saham atau obligasi di pasar internasional.
Melakukan analisis risiko hukum terkait dengan aktivitas perusahaan yang terkait dengan pasar modal.
Memberikan nasihat hukum tentang peraturan dan persyaratan yang berlaku bagi perusahaan yang terdaftar di bursa efek.