- Memberikan nasihat hukum tentang peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam pasar modal.
- Menyusun dan meninjau prospektus atau dokumen pendaftaran perusahaan yang akan go public.
- Merancang dan meninjau perjanjian emisi saham atau obligasi perusahaan.
- Memberikan nasihat hukum tentang kewajiban pelaporan dan pengungkapan informasi kepada otoritas pasar modal.
- Menyusun perjanjian kerjasama antara perusahaan yang akan melakukan penawaran umum dan pihak-pihak terkait, seperti underwriter, penjamin emisi, atau konsultan keuangan.
- Memberikan nasihat hukum tentang proses penawaran umum, termasuk persiapan dokumen, koordinasi dengan regulator, dan persyaratan pendaftaran.
- Melakukan due diligence hukum terkait dengan perusahaan yang akan melakukan penawaran umum.
- Memberikan nasihat hukum tentang aturan dan peraturan yang berlaku bagi perusahaan yang terdaftar di bursa efek.
- Membantu dalam proses penawaran umum saham perdana (IPO) atau penawaran umum saham sekunder.
- Memberikan nasihat hukum tentang peraturan dan praktik terkait perdagangan saham, seperti insider trading, manipulasi pasar, atau pelanggaran lainnya.
- Merancang dan meninjau perjanjian aquisisi atau merger yang melibatkan perusahaan yang terdaftar di bursa efek.
- Memberikan nasihat hukum tentang pengambilalihan saham atau pengambilalihan perusahaan.
- Menyusun dan meninjau perjanjian antara emiten dan lembaga keuangan, seperti perjanjian kredit, perjanjian obligasi, atau perjanjian utang lainnya.
- Memberikan nasihat hukum tentang pengelolaan dana investasi dan perusahaan modal ventura.
- Membantu perusahaan dalam mematuhi peraturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal.
- Memberikan nasihat hukum tentang tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam konteks pasar modal.
- Mengelola perselisihan hukum terkait dengan transaksi pasar modal, seperti sengketa antara emiten dan investor.
- Memberikan nasihat hukum tentang peraturan dan praktik terkait penawaran umum saham atau obligasi di pasar internasional.
- Melakukan analisis risiko hukum terkait dengan aktivitas perusahaan yang terkait dengan pasar modal.
- Memberikan nasihat hukum tentang peraturan dan persyaratan yang berlaku bagi perusahaan yang terdaftar di bursa efek.