Tindak pidana korporasi merujuk pada tindakan kriminal yang dilakukan oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya. Ini berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh individu sebagai orang perorangan. Tindak pidana korporasi melibatkan kejahatan yang dilakukan dalam konteks bisnis atau operasional perusahaan.
Tindak pidana korporasi dapat melibatkan berbagai jenis pelanggaran hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Penipuan korporasi: Praktik penipuan yang dilakukan oleh perusahaan, seperti menyajikan laporan keuangan yang salah atau menyesatkan, manipulasi pasar, atau penggelapan aset.
- Pencucian uang: Penggunaan perusahaan sebagai sarana untuk menyembunyikan asal-usul dana yang diperoleh secara ilegal.
- Korupsi: Memberikan atau menerima suap dalam konteks bisnis untuk mempengaruhi keputusan atau mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
- Pelanggaran lingkungan: Melanggar peraturan dan undang-undang terkait lingkungan, seperti pembuangan limbah berbahaya atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan perusahaan.
- Kejahatan kesehatan dan keselamatan kerja: Melanggar standar kesehatan dan keselamatan kerja yang menyebabkan cedera atau kematian bagi karyawan atau masyarakat sekitar.
- Pemalsuan produk: Produksi, penjualan, atau distribusi produk palsu atau produk yang tidak memenuhi standar kualitas atau keamanan yang ditetapkan.
- Pelanggaran hak asasi manusia: Melanggar hak asasi manusia dalam konteks bisnis, seperti eksploitasi tenaga kerja, diskriminasi, atau penindasan.
- Pencurian kekayaan intelektual: Melakukan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau merek dagang.
Pengungkapan dan penanganan tindak pidana korporasi bervariasi di setiap yurisdiksi. Beberapa negara memiliki hukum dan regulasi khusus yang mengatur tindak pidana korporasi, sementara yang lain mungkin mengacu pada hukum pidana umum untuk menuntut perusahaan. Sanksi yang diterapkan pada tindak pidana korporasi dapat mencakup denda, pembayaran ganti rugi, penghentian kegiatan bisnis, atau tuntutan pidana terhadap individu yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.