Dalam manajemen perusahaan modern, hukum memiliki peran yang sangat penting untuk kemajuan usaha dan industri. Hukum tidak lagi hanya menjadi faktor pelengkap, tetapi hukum kini menjadi aspek utama yang harus dipertimbangkan dalam setiap langkah bisnis perusahaan. Dalam konteks itu, di era persaingan global dan pasar bebas yang hyperegulasi seperti saat ini, pemilik usaha wajib memperhatikan segala aspek hukum dalam melakukan kegiatan bisnis.
Sebagai Advokat, kami menyadari tanggung jawab untuk selalu memberikan layanan hukum yang terbaik dan profesional dalam semua aspek hukum bisnis perusahaan. Kami memahami bahwa layanan hukum tidak hanya berperan sebagai alat kemajuan bisnis perusahaan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi pemilik usaha.
Dengan pengetahuan dan integritas, kami menyediakan layanan hukum yang sesuai dengan keahlian kami. Tujuan kami adalah untuk melindungi kepentingan hukum pemilik usaha dan untuk memenuhi kebutuhan hukum perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnis di berbagai bidang termasuk perdagangan, investasi, konstruksi, perbankan dan jasa keuangan. Pertambangan, energi, perkebunan, serta pertanahan dan properti.
Layanan Kami
- Hukum Perusahaan: Memberikan pendapat hukum, menyusun dan meninjau perjanjian, melakukan analisis (due diligence) audit hukum. Mengurus izin, perpajakan, ketenagakerjaan, asuransi, marger, akuisisi, kepatuhan hukum, dan aspek hukum lainnya yang relevan dengan bidang usaha perusahaan.
- Penyelesaian Sengketa: Membantu perusahaan dalam menyelesaikan sengketa bisnis melalui berbagai metode, termasuk negosiasi, mediasi, arbitrase, atau litigasi. Berupaya mencapai solusi yang optimal, efektif dan paling menguntungkan.
- Gugatan Perdata: Mewakili pemilik usaha atau perusahaan dalam gugatan perdata, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Menyusun strategi hukum yang kuat, mengumpulkan bukti yang relevan. Pendampingan hukum mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga mahkamah agung.
- Proses Pidana: Memberikan pendampingan hukum dalam kasus pidana, baik sebagai pelapor maupun terlapor. Melakukan advokasi yang profesional dan menjalankan strategi hukum yang efektif. Melindungi hak-hak pemilik usaha dan kepentingan perusahaan dalam proses pidana.
- Kepailitan: Memberikan bantuan hukum dalam kasus kepailitan, baik untuk perusahaan yang mengajukan pailit maupun kreditur yang terkena dampaknya. Membantu dalam proses restrukturisasi keuangan, likuidasi aset, dan perlindungan hukum dalam konteks kepailitan.
Kami berkomitmen sepenuhnya untuk menyediakan layanan hukum yang tepat guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan perusahaan klien secara profesional dan dengan dedikasi yang tinggi.