Pengacara: Pengertian, Tugas dan Biaya

Pengacara adalah advokat yang dapat memberikan nasihat hukum kepada individu, perusahaan, atau lembaga dalam berbagai masalah hukum. Mereka juga mewakili klien mereka di pengadilan atau dalam negosiasi dengan pihak lain. Bedasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Tugas-tugas seorang pengacara meliputi:

  1. Memberikan nasihat hukum: Pengacara memberikan nasihat kepada klien mereka mengenai masalah hukum yang dihadapi. Mereka menganalisis fakta, hukum yang berlaku, dan memberikan rekomendasi mengenai tindakan hukum yang sebaiknya diambil.
  2. Pemersatu dan negosiator: Pengacara berperan dalam merangkul pihak-pihak yang berbeda dan mencoba mencapai penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak. Mereka dapat melakukan negosiasi dengan pihak lain untuk mencapai kesepakatan luar pengadilan.
  3. Penyusunan dokumen hukum: Pengacara bertanggung jawab untuk menyusun dokumen hukum yang diperlukan dalam berbagai transaksi, seperti kontrak, perjanjian, atau surat kuasa. Mereka memastikan dokumen-dokumen tersebut memenuhi persyaratan hukum dan melindungi kepentingan klien.
  4. Perwakilan di pengadilan: Pengacara mewakili klien mereka di pengadilan jika masalah hukum tersebut tidak dapat diselesaikan secara damai. Mereka menyusun argumen hukum, menghadirkan bukti, dan membela kepentingan klien mereka di hadapan hakim.
  5. Penelitian hukum: Pengacara melakukan penelitian hukum yang mendalam untuk memahami peraturan hukum yang relevan dalam kasus klien mereka. Mereka menganalisis putusan pengadilan sebelumnya, peraturan hukum, dan pendapat hukum untuk membangun argumen yang kuat.

Tentang biaya pengacara, biayanya dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti pengalaman pengacara, kompleksitas masalah hukum, lokasi geografis, dan tingkat keahlian yang diperlukan. Beberapa pengacara mengenakan biaya per jam, sementara yang lain mungkin menawarkan tarif tetap untuk jenis kasus tertentu.

Biaya pengacara dapat mencakup honorarium pengacara (biaya layanan hukum), biaya pengadilan, biaya perjalanan, biaya penelitian, dan biaya lainnya yang terkait dengan penyelesaian kasus. Sebelum memulai kerjasama dengan pengacara, penting untuk mengklarifikasi biaya yang terkait dengan layanan hukum yang akan diberikan dan mendiskusikan perjanjian biaya yang jelas agar tidak ada kejutan di kemudian hari.

Mendapat Surat Somasi ? Terancam Dilaporkan ke Polisi ? Hubungi Kami