Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 bertujuan untuk menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Perpres ini diterbitkan karena tindak pidana tersebut dapat mengancam stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan Indonesia.
Dalam Perpres ini, korporasi mencakup berbagai bentuk entitas seperti perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya. Setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaatnya, yang merupakan individu yang memiliki kendali, hak atas manfaat, dan/atau kepemilikan sebenarnya dari dana atau saham korporasi.
Pemilik manfaat dari perseroan terbatas harus memenuhi kriteria seperti memiliki saham atau hak suara lebih dari 25%, menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% per tahun, memiliki kewenangan dalam pengangkatan atau pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris, serta memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa otorisasi dari pihak manapun.
Pemilik manfaat dari yayasan harus memenuhi kriteria seperti memiliki kekayaan awal lebih dari 25% pada yayasan, memiliki kewenangan dalam pengangkatan atau pemberhentian pembina, pengurus, atau pengawas, serta menerima manfaat dari yayasan.
Perpres No. 13 memiliki tujuan penting untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan mengungkap identitas pemilik manfaat yang sebenarnya dalam korporasi. Dengan demikian, regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam bisnis di Indonesia.