Pemilik Manfaat Korporasi

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 mengatur penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Peraturan ini dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan pertimbangan bahwa tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat mengancam stabilitas sistem perekonomian, sistem keuangan, serta sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Peraturan Presiden ini didasarkan pada standar internasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperoleh informasi yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum mengenai pemilik manfaat dari suatu korporasi.

Beberapa ketentuan penting dalam Peraturan Presiden ini antara lain:

  1. Definisi: Peraturan ini memberikan definisi bagi istilah-istilah yang digunakan, seperti korporasi, pemilik manfaat, instansi berwenang, dan sistem pelayanan administrasi korporasi.
  2. Lingkup: Peraturan ini berlaku untuk semua jenis korporasi, termasuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya.
  3. Penetapan Pemilik Manfaat: Setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaatnya. Pemilik manfaat minimal harus memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan jenis korporasi.
  4. Kriteria Pemilik Manfaat: Peraturan ini menyebutkan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh pemilik manfaat dari setiap jenis korporasi. Misalnya, untuk perseroan terbatas, pemilik manfaat harus memiliki saham lebih dari 25%, hak suara lebih dari 25%, menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% per tahun, memiliki kewenangan dalam pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris, memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan korporasi, menerima manfaat dari korporasi, dan menjadi pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam korporasi serta membantu pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Mendapat Surat Somasi ? Terancam Dilaporkan ke Polisi ? Hubungi Kami