Pembagian dividen dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) didasarkan pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan anggaran dasar Perseroan. Prinsip utama pembagian dividen adalah bahwa seluruh laba bersih Perseroan, setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan, dapat dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ada ketentuan lain yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saldo laba positif diperlukan agar dividen dapat dibagikan oleh Perseroan. Saldo laba positif adalah laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan setelah mengurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.
Perseroan wajib menyisihkan sebagian laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan, dengan jumlah yang ditentukan dalam RUPS, hingga mencapai 20% dari jumlah modal yang telah ditempatkan dan disetor.
Dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 tahun sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen sebelumnya akan dimasukkan ke dalam cadangan khusus. Tata cara pengambilan dividen dari cadangan khusus tersebut akan diatur melalui RUPS. Jika dividen dalam cadangan khusus tidak diambil dalam waktu 10 tahun, maka jumlah dividen yang tidak diambil tersebut akan menjadi hak Perseroan dan dicatat sebagai pendapatan lain-lain dari Perseroan.
Pembagian dividen interim, yang juga dikenal sebagai dividen sementara, dapat dilakukan sebelum ditetapkannya laba tahunan Perseroan oleh RUPS. Pembagian dividen interim harus memenuhi dua ketentuan, yaitu kekayaan bersih Perseroan tidak boleh lebih kecil daripada jumlah modal yang telah ditempatkan dan disetor, ditambah cadangan wajib, serta tidak boleh mengganggu kewajiban Perseroan terhadap kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
Keputusan mengenai pembagian dividen interim ditetapkan oleh Direksi setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris. Namun, jika setelah berakhirnya tahun buku Perseroan mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.
UUPT memberikan contoh kasus di mana dividen interim harus dikembalikan, misalnya jika Perseroan mengalami kerugian dan tidak memiliki saldo laba positif sehingga tidak ada dividen yang seharusnya dibagikan. Dalam hal ini, jumlah dividen interim yang harus dikembalikan per saham adalah jumlah dividen interim yang telah dibagikan sebelumnya. Jika Perseroan mengalami kerugian tetapi masih memiliki saldo laba positif, misalnya RUPS menetapkan dividen interim sebesar Rp 200,00 per saham, maka jumlah dividen interim yang harus dikembalikan per saham adalah selisih antara jumlah dividen interim sebelumnya dengan jumlah dividen interim yang ditetapkan, dalam contoh ini sebesar Rp 800,00 per saham