Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Masih atas Nama Developer

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah untuk kepemilikan tanah dan bangunan di Indonesia. Biasanya, PBB dibayarkan oleh pemilik properti yang terdaftar dalam sertifikat hak milik. Namun, terdapat situasi di mana PBB masih atas nama developer, dan hal ini dapat menimbulkan beberapa pertanyaan.

Ketika sebidang tanah atau bangunan dikembangkan oleh seorang developer, mereka seringkali memegang kepemilikan atas properti tersebut sampai semua unit atau bagian properti tersebut terjual kepada pembeli. Dalam situasi ini, PBB tetap ditanggung oleh developer sampai kepemilikan resmi dialihkan kepada pemilik individu.

Pemindahan kepemilikan properti dari developer ke pemilik individu biasanya melibatkan proses pengalihan sertifikat hak milik. Setelah pengalihan sertifikat selesai, PBB akan diubah untuk mencatat pemilik yang baru. Namun, selama proses pengalihan tersebut berlangsung, PBB masih ditanggung oleh developer.

Penting bagi pembeli properti untuk memastikan bahwa pembayaran PBB telah diselesaikan oleh developer sebelum membeli properti. Pembeli juga disarankan untuk melakukan pemeriksaan dokumen yang tepat dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris guna memastikan kepemilikan properti dan pembayaran PBB sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Bila keluhan Anda diabaikan atas persoalan PBB masih atas nama developer, sebaiknya segera ambil langkah hukum sebelum adanya perubahan pengurus perusahaan developer.

Mendapat Surat Somasi ? Terancam Dilaporkan ke Polisi ? Hubungi Kami