Di sebuah kota kecil di tepi Sungai Nil, hiduplah Fatima dan Ahmad, sepasang suami istri yang telah menikah selama sepuluh tahun. Mereka tinggal di sebuah rumah sederhana di desa kecil itu, dimana Ahmad bekerja sebagai tukang kayu dan Fatima mengurus rumah tangga serta merawat anak-anak mereka.
Namun, kebahagiaan mereka terguncang ketika Ahmad mulai mengabaikan kewajibannya memberikan nafkah kepada Fatima. Dia tidak lagi memberikan uang untuk membeli makanan dan kebutuhan rumah tangga, bahkan seringkali membiarkan Fatima dan anak-anaknya kekurangan.
Fatima mencoba berbicara dengan Ahmad, memohon agar dia memperhatikan kewajibannya sebagai suami yang harus memberikan nafkah kepada keluarganya. Namun, semua permohonannya tidak dihiraukan. Ahmad tampaknya terlalu sibuk dengan pekerjaannya dan kurang memperhatikan kebutuhan keluarganya.
Minggu demi minggu berlalu tanpa ada perubahan. Fatima merasa putus asa dan terlantar. Dia tidak tahu harus berbuat apa lagi untuk memperbaiki situasi tersebut. Namun, kemudian dia mendengar tentang nafkah madhiyah, hak istirahat bagi istri yang belum diberikan nafkah oleh suami selama pernikahan mereka.
Dengan bantuan seorang teman, Fatima memutuskan untuk mengajukan tuntutan nafkah madhiyah ke pengadilan setempat. Dia menyampaikan semua bukti dan keterangan tentang bagaimana Ahmad telah mengabaikan kewajibannya memberikan nafkah kepada keluarganya.
Proses persidangan dimulai, dan Fatima dengan tegar menyampaikan pengalamannya di hadapan hakim. Dia menceritakan bagaimana dia dan anak-anaknya sering kali kekurangan makanan dan kebutuhan sehari-hari karena Ahmad tidak lagi memberikan nafkah dengan baik.
Setelah mendengarkan kesaksian Fatima dan pertimbangan bukti-bukti yang diajukan, hakim memutuskan bahwa Ahmad harus membayar nafkah madhiyah kepada Fatima sebagai ganti rugi atas kelalaian dan ketidakadilan yang telah dilakukannya.
Ahmad terkejut mendengar keputusan hakim, tetapi dia menyadari bahwa dia telah melalaikan tanggung jawabnya sebagai suami. Dia bersedia memperbaiki kesalahannya dan berjanji untuk lebih bertanggung jawab dalam memberikan nafkah kepada keluarganya.
Dengan demikian, kasus nafkah madhiyah ini tidak hanya membawa keadilan bagi Fatima dan anak-anaknya, tetapi juga membangkitkan kesadaran Ahmad tentang pentingnya menjalankan kewajibannya sebagai suami yang bertanggung jawab.