Pailit adalah suatu proses hukum dimana suatu perusahaan atau individu yang tidak mampu membayar hutangnya dinyatakan tidak likuid atau insolven. Dalam hal ini, pengadilan akan menunjuk seorang pengurus pailit untuk mengatur dan mengurus aset perusahaan atau individu tersebut dengan tujuan membayar hutang-hutang yang ada. Proses mengajukan pailit dapat dilakukan oleh kreditur atau oleh perusahaan atau individu yang mengalami kesulitan keuangan.
Proses mengajukan pailit dimulai dengan mengajukan permohonan ke pengadilan setempat. Permohonan harus memenuhi persyaratan tertentu dan memuat informasi tentang situasi keuangan perusahaan atau individu. Selain itu, permohonan pailit juga harus didukung dengan dokumen-dokumen pendukung seperti laporan keuangan, daftar hutang, daftar aset, dan surat-surat lain yang relevan.
Setelah menerima permohonan, pengadilan akan menetapkan tanggal persidangan dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak yang terkait seperti kreditur, perusahaan atau individu yang mengajukan permohonan, dan pengurus pailit yang ditunjuk. Di persidangan, pengadilan akan memeriksa permohonan dan dokumen-dokumen pendukung yang diajukan dan memutuskan apakah permohonan pailit dapat diterima atau tidak.
Jika permohonan pailit diterima, pengadilan akan menunjuk seorang pengurus pailit (kurator) yang akan bertanggung jawab atas mengatur dan mengurus aset perusahaan atau individu yang pailit. Pengurus pailit ini bertanggung jawab untuk menjual aset-aset perusahaan atau individu untuk membayar hutang-hutang yang ada. Dalam hal ini, pengurus pailit harus mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku untuk menjual aset dengan cara yang adil dan transparan.