Memberikan konsultasi hukum tentang peraturan dan undang-undang yang mengatur sektor pertambangan.
Membantu dalam proses perizinan dan perijinan yang diperlukan untuk operasional pertambangan.
Menyusun dan meninjau kontrak kerjasama dengan pihak ketiga dalam kegiatan pertambangan.
Melakukan analisis risiko hukum terkait dengan kegiatan pertambangan.
Memberikan nasihat hukum terkait struktur perusahaan dan kepemilikan saham dalam bisnis pertambangan.
Membantu dalam penyelesaian perjanjian sewa atau perjanjian lain terkait dengan hak penggunaan lahan.
Memberikan panduan hukum mengenai hak dan kewajiban pemilik usaha pertambangan.
Melakukan due diligence hukum terhadap perusahaan atau entitas yang akan bekerja sama dalam kegiatan pertambangan.
Meninjau dan memberikan saran hukum terkait perjanjian penjualan atau pembelian aset pertambangan.
Memberikan nasihat hukum mengenai pengelolaan dan perlindungan hak kekayaan intelektual dalam kegiatan pertambangan.
Membantu dalam proses negosiasi dan penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga terkait dengan kegiatan pertambangan.
Menyusun perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga untuk kegiatan eksplorasi atau penambangan.
Memberikan panduan hukum terkait kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap undang-undang perlindungan lingkungan.
Melakukan audit legal terkait kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap peraturan pengelolaan limbah dan polusi.
Memberikan saran hukum terkait kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap undang-undang ketenagakerjaan.
Meninjau dan menyusun perjanjian jual beli atau perjanjian lain terkait dengan hasil produksi pertambangan.
Memberikan nasihat hukum mengenai pengelolaan keuangan perusahaan pertambangan.
Membantu dalam penyelesaian perselisihan atau tuntutan hukum yang melibatkan perusahaan pertambangan.
Memberikan saran hukum terkait perjanjian distribusi atau pemasaran produk pertambangan.
Menyusun dan meninjau peraturan perusahaan yang sesuai dengan peraturan hukum dalam industri pertambangan.
Memberikan panduan hukum terkait kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap undang-undang perlindungan hak asasi manusia.
Melakukan audit kontrak dan dokumen hukum perusahaan pertambangan secara berkala.
Memberikan nasihat hukum mengenai pengelolaan dan penggunaan air dalam kegiatan pertambangan.
Membantu dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan antara perusahaan pertambangan dengan pihak ketiga.
Memberikan saran hukum terkait perjanjian lisensi atau hak guna usaha di sektor pertambangan.
Meninjau dan menyusun perjanjian pinjaman atau pembiayaan untuk kegiatan pertambangan.
Memberikan panduan hukum terkait perlindungan lingkungan dalam operasional bisnis pertambangan.
Membantu dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan dengan pemerintah atau lembaga terkait dalam industri pertambangan.
Memberikan saran hukum terkait perjanjian kerja sama dengan komunitas lokal atau pihak terkait dalam kegiatan pertambangan.
Menyusun dan meninjau perjanjian pengangkutan atau logistik untuk kegiatan pertambangan.
Memberikan panduan hukum terkait peraturan dan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap undang-undang pajak.
Melakukan evaluasi risiko hukum terkait dengan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dalam kegiatan pertambangan.
Memberikan nasihat hukum mengenai perlindungan terhadap gangguan hukum atau tuntutan hukum dari pihak ketiga dalam kegiatan pertambangan.
Membantu dalam proses perpanjangan atau perubahan perizinan pertambangan yang sudah ada.
Memberikan saran hukum terkait perlindungan terhadap risiko hukum dalam kegiatan penambangan dan eksplorasi.
Meninjau dan memberikan saran hukum terkait perjanjian kerjasama dengan pemerintah atau pihak ketiga dalam kegiatan pertambangan.
Memberikan panduan hukum mengenai pengelolaan konflik dengan komunitas lokal atau pihak terkait dalam kegiatan pertambangan.
Melakukan audit legal terkait kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap peraturan penggunaan dan pengelolaan energi.
Memberikan nasihat hukum mengenai peraturan dan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap undang-undang perlindungan sumber daya alam.
Membantu dalam proses negosiasi dan penyelesaian perselisihan kontrak dengan pihak ketiga dalam kegiatan pertambangan.
Menyusun dan meninjau perjanjian kerjasama dengan perusahaan atau entitas lain dalam kegiatan pertambangan.
Memberikan saran hukum terkait perlindungan terhadap risiko hukum terkait dengan pengelolaan lahan dalam kegiatan pertambangan.
Melakukan penelaahan dan analisis terhadap undang-undang dan regulasi baru yang berdampak pada kegiatan pertambangan.
Memberikan panduan hukum mengenai pengelolaan risiko dan asuransi dalam bisnis pertambangan.
Membantu dalam proses penyelesaian sengketa atau perselisihan terkait dengan klaim asuransi dalam kegiatan pertambangan.
Memberikan nasihat hukum mengenai pengelolaan dan perlindungan terhadap dokumen dan informasi rahasia dalam kegiatan pertambangan.
Menyusun dan meninjau perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal penjualan dan pemasaran hasil pertambangan.
Memberikan saran hukum terkait perlindungan terhadap risiko hukum terkait dengan penggunaan teknologi dalam kegiatan pertambangan.
Melakukan evaluasi hukum terhadap izin-izin yang diperlukan untuk kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Memberikan panduan hukum mengenai kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap regulasi pengelolaan limbah dan polusi udara.
Membantu dalam proses perpanjangan atau perubahan perizinan lingkungan yang sudah ada.
Memberikan nasihat hukum mengenai perlindungan terhadap risiko hukum dalam kegiatan pemantauan lingkungan dan reklamasi lahan pasca-tambang.
Meninjau dan memberikan saran hukum terkait perjanjian kerjasama dengan komunitas adat atau masyarakat lokal dalam kegiatan pertambangan.
Memberikan panduan hukum mengenai pengelolaan risiko hukum terkait dengan penyelesaian sengketa dan klaim kompensasi dalam kegiatan pertambangan.
Melakukan audit legal terkait kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap peraturan penggunaan dan pengelolaan air dalam kegiatan pertambangan.
Memberikan nasihat hukum mengenai perlindungan terhadap risiko hukum dalam kegiatan eksplorasi dan penambangan di wilayah yang dilindungi.
Membantu dalam proses penyelesaian sengketa atau perselisihan dengan pihak ketiga terkait dengan klaim ganti rugi lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
Memberikan saran hukum terkait perlindungan terhadap risiko hukum terkait dengan pemberdayaan masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam kegiatan pertambangan.
Menyusun dan meninjau perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan energi dan efisiensi energi dalam kegiatan pertambangan.
Memberikan panduan hukum mengenai kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap regulasi perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati dalam kegiatan pertambangan.
Membantu dalam proses perpanjangan atau perubahan perizinan penambangan yang sudah ada.
Memberikan nasihat hukum mengenai perlindungan terhadap risiko hukum terkait dengan tata kelola perusahaan dan integritas dalam kegiatan pertambangan.
Melakukan penelaahan dan analisis terhadap undang-undang dan regulasi baru yang berdampak pada kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Memberikan saran hukum terkait perlindungan terhadap risiko hukum terkait dengan pemulihan dan pengelolaan pasca-tambang.
Menyusun dan meninjau perjanjian kerjasama dengan perusahaan atau entitas lain dalam hal pengelolaan keuangan dan perpajakan dalam kegiatan pertambangan.
Memberikan panduan hukum mengenai kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap regulasi perlindungan hak asasi manusia dalam kegiatan pertambangan.
Membantu dalam proses penyelesaian sengketa atau perselisihan terkait dengan klaim penyalahgunaan hak asasi manusia dalam kegiatan pertambangan.
Memberikan nasihat hukum mengenai perlindungan terhadap risiko hukum terkait dengan pengelolaan konflik dan dialog dengan pemangku kepentingan dalam kegiatan pertambangan.
Melakukan evaluasi hukum terhadap perizinan yang diperlukan untuk kegiatan eksplorasi dan penambangan di wilayah adat.
Memberikan saran hukum terkait perlindungan terhadap risiko hukum terkait dengan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap regulasi penggunaan dan pengelolaan lahan.
Meninjau dan memberikan saran hukum terkait perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pemantauan lingkungan dan reklamasi lahan pasca-tambang.
Memberikan panduan hukum mengenai pengelolaan risiko hukum terkait dengan perlindungan keanekaragaman hayati dalam kegiatan pertambangan.
Membantu dalam proses perpanjangan atau perubahan perizinan lingkungan yang sudah ada dalam wilayah yang dilindungi.
Memberikan nasihat hukum mengenai perlindungan terhadap risiko hukum terkait dengan penyelesaian sengketa dan klaim kompensasi terkait dengan hutan dalam kegiatan pertambangan.
Melakukan audit legal terkait kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap peraturan penggunaan dan pengelolaan air dalam kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Memberikan saran hukum terkait perlindungan terhadap risiko hukum terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan dan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pertambangan.
Menyusun dan meninjau perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan energi dan efisiensi energi dalam kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Memberikan panduan hukum mengenai kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap regulasi perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati dalam kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Membantu dalam proses penyelesaian sengketa atau perselisihan dengan pihak ketiga terkait dengan klaim ganti rugi lingkungan dalam kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Memberikan nasihat hukum mengenai perlindungan terhadap risiko hukum terkait dengan tata kelola perusahaan dan integritas dalam kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Melakukan penelaahan dan analisis terhadap undang-undang dan regulasi baru yang berdampak pada kegiatan pemulihan dan pengelolaan pasca-tambang.
Memberikan saran hukum terkait perlindungan terhadap risiko hukum terkait dengan pemulihan dan pengelolaan pasca-tambang.
Menyusun dan meninjau perjanjian kerjasama dengan perusahaan atau entitas lain dalam hal pengelolaan keuangan dan perpajakan dalam kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Memberikan panduan hukum mengenai kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap regulasi perlindungan hak asasi manusia dalam kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Membantu dalam proses penyelesaian sengketa atau perselisihan terkait dengan klaim penyalahgunaan hak asasi manusia dalam kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Memberikan nasihat hukum mengenai perlindungan terhadap risiko hukum terkait dengan pengelolaan konflik dan dialog dengan pemangku kepentingan dalam kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Melakukan evaluasi hukum terhadap perizinan yang diperlukan untuk kegiatan eksplorasi dan penambangan di wilayah adat.
Memberikan saran hukum terkait perlindungan terhadap risiko hukum terkait dengan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap regulasi penggunaan dan pengelolaan lahan.
Meninjau dan memberikan saran hukum terkait perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pemantauan lingkungan dan reklamasi lahan pasca-tambang.
Memberikan panduan hukum mengenai pengelolaan risiko hukum terkait dengan perlindungan keanekaragaman hayati dalam kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Membantu dalam proses perpanjangan atau perubahan perizinan lingkungan yang sudah ada dalam wilayah yang dilindungi.
Memberikan nasihat hukum mengenai perlindungan terhadap risiko hukum terkait dengan penyelesaian sengketa dan klaim kompensasi terkait dengan hutan dalam kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Melakukan audit legal terkait kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap peraturan penggunaan dan pengelolaan air dalam kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Memberikan saran hukum terkait perlindungan terhadap risiko hukum terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan dan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Menyusun dan meninjau perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan energi dan efisiensi energi dalam kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Memberikan panduan hukum mengenai kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap regulasi perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati dalam kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Membantu dalam proses penyelesaian sengketa atau perselisihan dengan pihak ketiga terkait dengan klaim ganti rugi lingkungan dalam kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Memberikan nasihat hukum mengenai perlindungan terhadap risiko hukum terkait dengan tata kelola perusahaan dan integritas dalam kegiatan eksplorasi dan penambangan.
Melakukan penelaahan dan analisis terhadap undang-undang dan regulasi baru yang berdampak pada kegiatan pemulihan dan pengelolaan pasca-tambang.
Memberikan saran hukum terkait perlindungan terhadap risiko hukum terkait dengan pengelolaan konflik dan perselisihan dalam kegiatan eksplorasi dan penambangan.