Topik

Perkara Nebis In Idem

Telah Dikonsultasikan Pada Tanggal 16 August 2022 Dilihat oleh 55 Visitor. Konsultasikan Topik Serupa atau Kasus Hukum Lainnya Kepada Kami, Privasi Klien Dilindungi.
Perkara Nebis In Idem

Rp / Jam
Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah inkracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum “ne bis in idem”

Daftar Konsultasi

Detail Pendaftaran

Perkara Nebis In Idem


Tanggal
Durasi jam
Biaya Rp / Jam
Total Rp

Identitas Klien Dilindungi

Metode Pembayaran

Dengan klik "Proses Pemesanan" saya menyatakan data telah sesuai identitas yang masih berlaku. Saya juga telah membaca dan menyetujui Syarat & Ketentuan layanan di website ini.

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.