Topik
Perkara Nebis In Idem
Telah Dikonsultasikan Pada Tanggal 16 August 2022 Dilihat oleh 55 Visitor. Konsultasikan Topik Serupa atau Kasus Hukum Lainnya Kepada Kami, Privasi Klien Dilindungi.
Rp / Jam
Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan
terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya
serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang
sudah inkracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan
asas hukum “ne bis in idem”
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
081287481901 -
Whatsapp
081287481901 -
PIN BBM
2121 -
LINE ID
12111 -
Email
[email protected]