Topik
Peran Hakim dalam Peradilan Perdata
Telah Dikonsultasikan Pada Tanggal 16 August 2022 Dilihat oleh 42 Visitor. Konsultasikan Topik Serupa atau Kasus Hukum Lainnya Kepada Kami, Privasi Klien Dilindungi.
Rp / Jam
Sesuai dengan ketentuan pasal 178 H.I.R, Hakim wajib menyempurnakan, alasan-alasan hukum yang tidak disebutkan Penggugat sebagai dasar/alasan hukum gugatannya, sehingga tidak menjadikan gugatan tidak diterima.
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
081287481901 -
Whatsapp
081287481901 -
PIN BBM
2121 -
LINE ID
12111 -
Email
[email protected]