Topik
Hukum Harta Warisan Tidak Dibagikan
Telah Dikonsultasikan Pada Tanggal 23 October 2022 Dilihat oleh 89 Visitor. Konsultasikan Topik Serupa atau Kasus Hukum Lainnya Kepada Kami, Privasi Klien Dilindungi.
Rp / Jam
Atas izin Kepala Persekutuan Kampung didaerah Tapanuli
Selatan, seorang warga memperoleh sebidang tanah secara merimba, namun
ternyata kemudian selama lebih dari 5 (lima) tahun, orang yang berhak atas
tanah tersebut membiarkan dan menterlantarkannya tidak diurusi dan juga tidak dikerjakan untuk berkebun/bersawah. Dengan fakta yang terbukti
tersebut, menurut hukum adat, dapat dianggap/menimbulkan persangkaan;
yang berhak telah melepaskan haknya atas tanah tersebut dan Kepala
Persekutuan berhak memberikan tanah tersebut kepada warga lainnya.
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
081287481901 -
Whatsapp
081287481901 -
PIN BBM
2121 -
LINE ID
12111 -
Email
[email protected]