Topik

Hukum Harta Warisan Tidak Dibagikan

Telah Dikonsultasikan Pada Tanggal 23 October 2022 Dilihat oleh 89 Visitor. Konsultasikan Topik Serupa atau Kasus Hukum Lainnya Kepada Kami, Privasi Klien Dilindungi.
Hukum Harta Warisan Tidak Dibagikan

Rp / Jam
Atas izin Kepala Persekutuan Kampung didaerah Tapanuli Selatan, seorang warga memperoleh sebidang tanah secara merimba, namun ternyata kemudian selama lebih dari 5 (lima) tahun, orang yang berhak atas tanah tersebut membiarkan dan menterlantarkannya tidak diurusi dan juga tidak dikerjakan untuk berkebun/bersawah. Dengan fakta yang terbukti tersebut, menurut hukum adat, dapat dianggap/menimbulkan persangkaan; yang berhak telah melepaskan haknya atas tanah tersebut dan Kepala Persekutuan berhak memberikan tanah tersebut kepada warga lainnya.

Daftar Konsultasi

Detail Pendaftaran

Hukum Harta Warisan Tidak Dibagikan


Tanggal
Durasi jam
Biaya Rp / Jam
Total Rp

Identitas Klien Dilindungi

Metode Pembayaran

Dengan klik "Proses Pemesanan" saya menyatakan data telah sesuai identitas yang masih berlaku. Saya juga telah membaca dan menyetujui Syarat & Ketentuan layanan di website ini.

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.