Izin Survei Umum Migas

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 52 Tahun 2018 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2018 mengubah beberapa ketentuan mengenai persyaratan dalam pengajuan izin usaha niaga umum bahan bakar minyak. Perubahan ini dilakukan untuk memperbarui dan memperjelas regulasi yang ada serta mengikuti perkembangan terkini dalam industri minyak dan gas bumi. Berikut adalah beberapa poin penting dalam perubahan tersebut:

  1. Perluasan Kegiatan Survei: Pasal 4 dari peraturan ini mengubah ketentuan terkait izin survei dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Perubahan ini mencakup perluasan jenis survei yang dapat dilakukan di luar wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non-konvensional.
  2. Perpanjangan Jangka Waktu Izin: Peraturan ini memperpanjang jangka waktu izin untuk beberapa jenis kegiatan usaha. Misalnya, izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap perpanjangan.
  3. Persyaratan Penyimpanan dan Pengangkutan: Peraturan ini juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi untuk kegiatan penyimpanan dan pengangkutan. Misalnya, pemegang izin usaha niaga umum bahan bakar minyak wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan minimal 1.500 kilo liter.
  4. Transisi dari Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini menyatakan bahwa permohonan izin usaha niaga minyak dan gas bumi yang telah diajukan sebelum peraturan ini berlaku akan tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kejelasan dalam mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi serta memastikan kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan. Dengan adanya peraturan yang diperbarui ini, diharapkan industri bahan bakar minyak dapat beroperasi dengan lebih terstruktur dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mendapat Surat Somasi ? Terancam Dilaporkan ke Polisi ? Hubungi Kami