Daftar Pasal Ancaman Pidana dalam KUHP
24 February 2023 Konsultasi
Berikut adalah beberapa pasal ancaman pidana yang dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia:
- Pasal 284 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
- Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
- Pasal 310 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan pemerkosaan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
- Pasal 363 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan pencurian, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
- Pasal 365 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan perampasan dengan kekerasan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
- Pasal 378 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan penipuan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 480 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 481 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan penadahan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 550 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun.
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
081287481901 -
Whatsapp
081287481901 -
PIN BBM
2121 -
LINE ID
12111 -
Email
[email protected]