Berikut adalah beberapa pasal ancaman pidana yang dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia:
- Pasal 284 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
- Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
- Pasal 310 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan pemerkosaan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
- Pasal 363 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan pencurian, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
- Pasal 365 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan perampasan dengan kekerasan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
- Pasal 378 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan penipuan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 480 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 481 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan penadahan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 550 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun.