Daftar Pasal Ancaman Pidana dalam KUHP

Berikut adalah beberapa pasal ancaman pidana yang dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia:

  1. Pasal 284 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
  2. Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
  3. Pasal 310 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan pemerkosaan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
  4. Pasal 363 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan pencurian, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
  5. Pasal 365 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan perampasan dengan kekerasan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
  6. Pasal 378 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan penipuan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
  7. Pasal 480 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
  8. Pasal 481 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan penadahan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
  9. Pasal 550 KUHP: Ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun.
Mendapat Surat Somasi ? Terancam Dilaporkan ke Polisi ? Hubungi Kami