Pasal-pasal yang mengatur tentang cara pembagian warisan di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu sebagai berikut:
- Pasal 830 KUH Perdata: Pembagian warisan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam wasiat atau menurut ketentuan hukum jika tidak ada wasiat.
- Pasal 832 KUH Perdata: Jika ahli waris tidak sependapat mengenai pembagian warisan, maka pembagian dilakukan oleh hakim.
- Pasal 833 KUH Perdata: Ahli waris yang menerima bagian lebih dari yang seharusnya harus mengembalikan kelebihannya kepada ahli waris yang lain.
- Pasal 834 KUH Perdata: Jika ada yang tidak berhak menerima warisan, maka bagian yang seharusnya diterima oleh orang tersebut akan dialihkan kepada ahli waris lain.
- Pasal 835 KUH Perdata: Jika seorang ahli waris meninggal dunia sebelum memperoleh bagian warisan, maka anak-anak atau cucu-cucunya yang mewakili ahli waris tersebut berhak menerima bagian warisan tersebut.
- Pasal 836 KUH Perdata: Jika ahli waris tidak menerima bagian warisan yang seharusnya, maka ahli waris tersebut berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh haknya.
- Pasal 837 KUH Perdata: Pembagian warisan dapat dilakukan melalui perjanjian antara ahli waris jika perjanjian tersebut tidak merugikan hak ahli waris yang lain dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.