Cara Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata
24 February 2023 Konsultasi, Warisan
Pasal-pasal yang mengatur tentang cara pembagian warisan di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu sebagai berikut:
- Pasal 830 KUH Perdata: Pembagian warisan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam wasiat atau menurut ketentuan hukum jika tidak ada wasiat.
- Pasal 832 KUH Perdata: Jika ahli waris tidak sependapat mengenai pembagian warisan, maka pembagian dilakukan oleh hakim.
- Pasal 833 KUH Perdata: Ahli waris yang menerima bagian lebih dari yang seharusnya harus mengembalikan kelebihannya kepada ahli waris yang lain.
- Pasal 834 KUH Perdata: Jika ada yang tidak berhak menerima warisan, maka bagian yang seharusnya diterima oleh orang tersebut akan dialihkan kepada ahli waris lain.
- Pasal 835 KUH Perdata: Jika seorang ahli waris meninggal dunia sebelum memperoleh bagian warisan, maka anak-anak atau cucu-cucunya yang mewakili ahli waris tersebut berhak menerima bagian warisan tersebut.
- Pasal 836 KUH Perdata: Jika ahli waris tidak menerima bagian warisan yang seharusnya, maka ahli waris tersebut berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh haknya.
- Pasal 837 KUH Perdata: Pembagian warisan dapat dilakukan melalui perjanjian antara ahli waris jika perjanjian tersebut tidak merugikan hak ahli waris yang lain dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
081287481901 -
Whatsapp
081287481901 -
PIN BBM
2121 -
LINE ID
12111 -
Email
[email protected]