Cara Mengurus Tanah Warisan Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jika mendapatkan tanah warisan yang belum bersertifikat atau tanah girik, langkah-langkah yang Anda sebutkan di atas dapat diikuti untuk mengurusnya. Proses pengurusan tersebut melibatkan beberapa dokumen dan langkah yang harus ditempuh untuk mengubah status tanah dari girik menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Berikut adalah ringkasan langkah-langkah yang telah Anda jelaskan:

  1. Mengurus akta kematian: Ahli waris harus mengurus akta kematian penguasa tanah yang belum bersertifikat. Dalam proses ini, diperlukan surat pengantar dari ketua RT dan RW, keterangan kematian dari dokter atau paramedis, serta dokumen pendukung seperti fotokopi KTP almarhum/almarhumah, KTP pelapor, KTP saksi, dan akta kelahiran serta akta perkawinan jika ada.
  2. Membuat surat keterangan waris: Setelah mengurus akta kematian, langkah berikutnya adalah membuat surat keterangan waris (SKW). Surat ini dapat dibuat di kantor kelurahan dan dikuatkan oleh camat untuk WNI, atau membuat akta waris di kantor notaris bagi WNI keturunan.
  3. Mengurus surat hak atas tanah di kantor pertanahan: Para ahli waris perlu mengurus surat hak atas tanah di kantor pertanahan terdekat. Mereka harus membawa dokumen-dokumen seperti surat kematian penguasa tanah, surat tanda bukti sebagai ahli waris atau SKW/akta waris, surat keterangan kepala desa atau kelurahan, serta surat keterangan bahwa tanah belum bersertifikat. Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi persyaratan untuk mengurus surat hak atas tanah.
  4. Pembuktian hak atas tanah: Untuk tanah yang belum bersertifikat, pembuktian hak atas tanah dapat dilakukan berdasarkan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut. Penguasaan tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, terbuka, dan diperkuat dengan kesaksian yang dapat dipercaya. Selama proses ini, pengumuman daftar isian akan dilakukan untuk memberi kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan.
  5. Pembukuan, pengakuan, dan pemberian hak atas tanah: Jika tidak ada keberatan yang diajukan setelah pengumuman daftar isian, data fisik dan data yuridis akan disahkan dalam berita acara. Berita acara ini akan menjadi dasar untuk pembukuan hak atas tanah dalam buku tanah, pengakuan hak atas tanah, dan pemberian hak atas tanah kepada pemegang hak yang bersangkutan.
  6. Penerbitan sertifikat: Setelah proses pembukuan, sertifikat hak tanah akan diterbitkan sesuai dengan data fisik dan yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah. Jika hak atas tanah merupakan hak bersama, sertifikat dapat diterbitkan untuk setiap ahli waris dengan mencantumkan nama dan bagian hak masing-masing.

Sangat penting untuk mencatat bahwa proses mengurus tanah warisan yang belum bersertifikat bisa memakan waktu dan memerlukan pengumpulan dokumen yang lengkap. Saya merekomendasikan Anda untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau petugas di kantor pertanahan terdekat untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik mengenai pengurusan tanah warisan tersebut.

Mendapat Surat Somasi ? Terancam Dilaporkan ke Polisi ? Hubungi Kami