Bagaimana Jika Salah Satu Ahli Waris Tidak Setuju untuk Menjual Harta Warisan

Jual beli tanah dalam konteks warisan melibatkan peraturan dan ketentuan hukum waris yang berlaku. Pewaris adalah orang yang meninggal dan meninggalkan harta peninggalan kepada ahli waris, yang memiliki hak berdasarkan ketentuan hukum waris yang berlaku, seperti Hukum Perdata, Hukum Islam, atau Hukum Adat. Pewarisan diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata.

Syarat untuk terjadinya pewarisan adalah kematian pewaris, baik secara nyata (mati hakiki) yang dapat dibuktikan secara empiris, maupun secara hukum (mati demi hukum) yang dinyatakan oleh pengadilan jika tidak ada bukti yang cukup mengenai kematian pewaris.

Ahli waris adalah anggota keluarga sedarah, termasuk yang dilahirkan dalam pernikahan sah maupun di luar pernikahan, serta suami atau istri yang hidup terlama menurut Pasal 832 KUHPerdata. Pasal 833 KUHPerdata menyatakan bahwa ahli waris secara otomatis memperoleh hak kepemilikan atas semua barang, hak, dan piutang yang ditinggalkan oleh pewaris. Dalam pembagian warisan, terdapat bagian yang harus diberikan kepada anak-anak atau keturunan garis lurus ke atas, yang disebut sebagai legitieme portie, walaupun tidak ada anak, maka bagian tersebut akan diberikan kepada orangtua.

Contohnya, jika A menikah dengan B dan memiliki 5 anak. Jika A dan B meninggal, maka 5 anak tersebut menjadi ahli waris. Bagaimana jika 4 ahli waris ingin menjual rumah warisan, tetapi 1 ahli waris tidak setuju?

Undang-undang secara khusus hanya mengatur ketika seseorang dinyatakan tidak berhak menjadi ahli waris atau terhalang mendapatkan warisan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 838 KUHPerdata. Dalam kasus tersebut, jika salah satu ahli waris mengalami hal yang diatur dalam Pasal tersebut, maka persetujuan ahli waris tersebut tidak diperlukan dalam penjualan warisan. Namun, jika semua ahli waris tidak mengalami hal tersebut, maka harta warisan tidak dapat dijual jika ada satu ahli waris yang tidak setuju.

Jika mayoritas ahli waris tetap ingin melakukan penjualan warisan tersebut, ahli waris yang tidak setuju dapat mengajukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana.

Solusi yang mungkin dapat dilakukan adalah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Musyawarah keluarga dan komunikasi intensif dapat dilakukan untuk memahami sikap dan keinginan dari masing-masing pihak, sehingga dapat mencapai solusi terbaik dan saling memuaskan bagi semua ahli waris. Misalnya, ahli waris yang tidak setuju dapat menjadi pembeli rumah warisan tersebut, sehingga bagian dari saudara-saudaranya dapat diberikan kepada ahli waris tersebut secara tunai. Solusi lainnya juga dapat dipertimbangkan.

Jika penyelesaian mengenai harta warisan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, salah satu ahli waris dapat mengajukan permohonan untuk menetapkan ahli pembagian harta waris melalui pengadilan.