Aturan Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Distributor

Dalam melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi, distributor wajib memenuhi beberapa persyaratan dan menjalankan beberapa tugas, antara lain:

a. Memiliki dan/atau menguasai gudang di Lini III pada wilayah tanggung jawabnya: Distributor harus memiliki atau menguasai gudang yang memenuhi standar untuk menyimpan pupuk bersubsidi di Lini III, yang merupakan tahap dalam rantai distribusi pupuk.

b. Menyediakan, memiliki, atau menguasai sarana pengangkutan: Distributor harus memiliki sarana pengangkutan, seperti truk atau kendaraan lainnya, yang diperlukan untuk mengangkut pupuk dari gudang distributor ke pengecer.

c. Menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi: Distributor bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan stok pupuk bersubsidi setidaknya untuk kebutuhan satu minggu di wilayah tanggung jawabnya. Jumlah stok yang harus tersedia ditentukan berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Holding BUMN Pupuk dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi.

d. Melaksanakan pembelian pupuk bersubsidi: Distributor harus melakukan pembelian pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah, jenis pupuk, nama, alamat, dan wilayah tanggung jawab pengecer yang ditunjuk oleh distributor. Artinya, distributor harus membeli pupuk bersubsidi yang sesuai dengan kebutuhan pengecer yang menjadi mitranya.

e. Bertanggung jawab atas penyampaian dan penerimaan pupuk bersubsidi: Distributor bertanggung jawab dalam menyampaikan dan pengecer yang ditunjuk harus menerima pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah dan jenis yang dibeli. Distributor juga harus mencatat nama dan alamat pengecer yang bersangkutan.

f. Menyalurkan pupuk bersubsidi hanya kepada pengecer yang ditunjuk: Distributor hanya boleh menyalurkan pupuk bersubsidi kepada pengecer yang telah ditunjuk oleh distributor. Harga pupuk bersubsidi yang ditetapkan harus sesuai dengan ketentuan Holding BUMN Pupuk.

g. Melaksanakan pengangkutan pupuk bersubsidi menggunakan sarana angkutan terdaftar: Distributor harus menggunakan sarana angkutan yang terdaftar pada Holding BUMN Pupuk untuk mengangkut pupuk bersubsidi. Sarana angkutan tersebut harus mencantumkan identitas khusus sebagai angkutan pupuk bersubsidi.

h. Menjual pupuk bersubsidi kepada pengecer dengan harga tebus dan memperhitungkan HET: Distributor harus menjual pupuk bersubsidi kepada pengecer dengan harga tebus yang ditetapkan. Distributor juga harus memperhitungkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku. Distributor bertanggung jawab untuk melakukan pengangkutan pupuk bersubsidi hingga ke gudang Lini IV pengecer.

Semua persyaratan dan tugas ini ditetapkan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi yang efisien, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku gunamendukung kebutuhan petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga yang terjangkau. Hal ini juga membantu menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi secara merata di seluruh wilayah tanggung jawab distributor.

Mendapat Surat Somasi ? Terancam Dilaporkan ke Polisi ? Hubungi Kami