Aplikasi Pajak Perusahaan

Ada beberapa aplikasi pajak perusahaan yang tersedia di pasaran. Berikut adalah beberapa contoh aplikasi pajak perusahaan yang populer:

  1. e-SPT PPh 21: Aplikasi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia untuk menghitung dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi karyawan perusahaan.
  2. e-Faktur: Aplikasi yang digunakan untuk pembuatan dan pengiriman faktur pajak elektronik. Dalam aplikasi ini, perusahaan dapat mencatat dan melaporkan transaksi penjualan serta pembelian secara elektronik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. e-SPT PPN: Aplikasi yang digunakan untuk menghitung dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan. Aplikasi ini membantu perusahaan dalam mengelola dan melaporkan pajak PPN secara tepat dan efisien.
  4. TaxWise: Aplikasi yang menyediakan berbagai fitur terkait perhitungan, pelaporan, dan manajemen pajak perusahaan. TaxWise mencakup berbagai jenis pajak, termasuk PPh, PPN, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  5. TurboTax Business: Aplikasi yang dirancang khusus untuk perusahaan kecil dan menengah untuk mengelola pajak perusahaan. Aplikasi ini menyediakan panduan langkah demi langkah dalam mengisi formulir pajak, serta fitur-fitur untuk mengoptimalkan penghematan pajak.

Namun, perlu diingat bahwa ketersediaan dan popularitas aplikasi-aplikasi tersebut dapat berbeda tergantung pada negara dan wilayah hukum yang berlaku. Selalu penting untuk melakukan penelitian dan memastikan bahwa aplikasi pajak yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perpajakan yang berlaku di negara Anda.

Mendapat Surat Somasi ? Terancam Dilaporkan ke Polisi ? Hubungi Kami