Apa Saja Bentuk Wasiat yang Sah di Indonesia
Di Indonesia, terdapat beberapa bentuk wasiat yang sah, antara lain:
- Wasiat lisan: Wasiat lisan adalah wasiat yang diucapkan secara lisan di hadapan dua orang saksi yang hadir bersama-sama. Wasiat lisan harus ditulis dalam suatu akta yang dibuat oleh seorang Notaris.
- Wasiat tertulis: Wasiat tertulis adalah wasiat yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pemberi wasiat (testator) serta disaksikan oleh dua orang saksi. Wasiat tertulis ini harus dibuat dalam bentuk akta otentik oleh seorang Notaris.
- Wasiat di hadapan pejabat kelurahan atau kecamatan: Pada beberapa daerah di Indonesia, terdapat kebijakan yang mengizinkan pembuatan wasiat di hadapan pejabat kelurahan atau kecamatan.
- Wasiat adat: Wasiat adat adalah wasiat yang berdasarkan pada tradisi adat yang berlaku di masyarakat tertentu. Namun, wasiat adat harus sesuai dengan hukum positif Indonesia.
Perlu diingat bahwa setiap bentuk wasiat harus memenuhi syarat sah yang ditetapkan oleh hukum, seperti harus dibuat oleh seseorang yang berusia minimal 18 tahun dan memiliki kapasitas hukum, serta dibuat dengan kehendak yang bebas dan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain. Selain itu, dalam wasiat harus jelas tercantum siapa yang diwarisi, berapa jumlah harta yang diwariskan, dan siapa yang diangkat sebagai eksekutor atau pelaksana wasiat.